Search
Close this search box.

Bimbingan Studi 2012-2

Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan kegiatan bimbingan studi dan kontrak mata kuliah mahasiswa pada semester genap tahun akademik 2012/2013, dengan ini kami sampaikan petunjuk pelaksanaan bimbingan studi sebagai berikut:
1. Bimbingan studi mahasiswa untuk semester genap 2012/2013 dimulai tanggal 4 s/d 21 Januari 2013;
2 Setiap Dosen Pembimbing Akademik diharuskan menjadwalkan dengan pasti kegiatan bimbingan untuk mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya dalam menghadapi semester genap 2012/2013. (Lihat Buku Panduan Dosen Pembimbing Akademik UPI 2010);
3. Penentuan beban studi mahasiswa untuk semester genap 2012/2013 dapat didasarkan pada ketentuan sebagai berikut :
3.1. Mahasiswa dengan IP<2,50 dapat mengambil maksimal 16 sks
3.2. Mahasiswa dengan 2,50≤IP<3,00 dapat mengambil maksimal 20 sks
3.3. Mahasiswa dengan 3,00≤IP<3,50 dapat mengambil 22 sks
3.4. Mahasiswa dengan IP≥3,50 dapat mengambil maksimal 24 sks
(bagi yang mengambil lebih dari 22 sks harus dengan persetujuan Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
4. Mahasiswa yang akan mengikuti PPL diwajibkan mengontrak PPL dan tidak diperkenankan mengontrak mata kuliah lain, kecuali Ujian Sidang dan Skripsi;
3 Untuk Program S2 dan S3, beban studi adalah 9-15 sks per semester. Mata Kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa mengikuti struktur kurikulum setiap program studi yang ditawarkan pada setiap semester. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah dari program studi lain sesuai dengan kebutuhannya atas rekomendasi dari Ketua Program Studi yang dapat disetarakan dengan salah satu mata kuliah pada program studinya dengan memperhitungkan jumlah sks maksimal yang dikontrak;
4 Mahasiswa baru angkatan 2012/2013 dapat mengambil seluruh mata kuliah (semester dua) yang ditawarkan dengan ketentuan tidak melebihi 21 sks;
5 Mahasiswa yang mengontrak Skripsi diharuskan sekaligus mengontrak Ujian Sidang, dan melengkapi persyaratan peserta ujian sidang;
6 Bagi mahasiswa yang mengajukan berhenti sementara kuliah (cuti akademik) pada semester genap 2012/2013, wajib mengajukan permohonan melalui Direktorat Akademik dan membayar biaya cuti akademik ke Direktorat Keuangan mulai tanggal 26 Desember 2012 s/d 31 Januari 2013.

Share link

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Berita lainnya