Search
Close this search box.

Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017

Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) Universitas Pendidikan Indonesia berinisiatif menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan Menteri tersebut (14/2/2017) bertempat di ruang auditorium FPBS lantai 2. Acara dihadiri oleh Prof. Dr. H. Syihabuddin, M.Pd. (Dekan FPBS), Dr. Hj. Tri Indri Hardini, M.Pd. (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), Dr. H. Andoyo Satromihardjo, M.Pd. (Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya), para Guru Besar, pimpinan Departemen/Program Studi, Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian, dan para dosen FPBS UPI.

Dalam pengantarnya Dekan FPBS menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk membaca dan menelaah Permenristekdikti nomor 20 tahun 2017 secara bersama-sama agar para dosen bisa memberikan respons yang memadai terhadap peraturan tersebut.

Selanjutnya Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya menampilkan Permenristekdikti nomor 20 tahun 2017 pasal perpasal. Salah satu pasal yang dipresentasikan, yaitu Pasal 2 yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten ahli, Lektor, Lektor kepala, dan Profesor. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan dosen tersebut harus memenuhi persyaratan.
Pasal 4 menyebutkan bahwa bagi dosen yang Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
Sementara itu bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor, tunjangan kehormatan akan diberikan jika memenuhi sejumlah persyaratan seperti tercantum dalam Pasal 8. Salah satu persyaratannya yaitu, paling sedikit menerbitkan 3 (tiga) karya ilmiah dalam jurnal internasional, atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (Liris)

Share link

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Berita lainnya