Sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2014/2015 dan surat WR BAPHI UPI No. 5754 tgl 11 September 2014, mahasiswa yang mengajukan berhenti sementara kuliah (cuti akademik) semester ganjil 2014/2015 dikenakan biaya sebagai berikut.
A. Cuti kuliah sesuai dengan jadwal, biaya sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
B. Cuti kuliah di luar jadwal (60 hari setelah kontrak kuliah online), biaya sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rp).
– Pengajuan cuti di luar jadwal, paling lambat tgl 24 Oktober 2014;
– Pembayaran dilakukan di Direktorat Keuangan UPI;
– Formulir cuti diperoleh di Direktorat Akademik UPI;
Mahasiswa yang cuti akademik semester ganjil 2014/2015 wajib lapor/aktivasi kepada petugas Dit Akademik UPI pada tanggal 15-19 Desember 2014.