Search
Close this search box.

LEGALISASI DOKUMEN

Mohon untuk diperhatikan dengan penuh perhatian dan cermat.
  1. Isi Formulir dengan data yang benar. Kesalahan data dapat menghambat proses legalisasi.
  2. Pemohon wajib menyerahkan fotokopi berkas yang akan dilegalisasi ke Seksi Akmawa FPBS.
  3. Pengisian data cukup satu kali (1x).
  4. Pemohon harus membayar biaya Legalisasi terlebih dahulu ke Rekening BNI a.n. Setoran IGU FPBS:
    • Virtual Akun 9881954330321001 (dari BNI) atau
    • Transfer Antar Bank ke Rekening 9881954330321001 (dari luar BNI)

Formulir Pengajuan Legalisi klik di sini..

Untuk mengecek progres legasisasi, dapat dilihat pada data di bawah ini.