Search
Close this search box.

Strategi Pengungkapan Fakta Hukum di Pengadilan

Strategi Pengungkapan Fakta Hukum di Pengadilan: Studi tentang Strategi Bertanya Para Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dalam Menemukan Fakta-Fakta dari Terperiksa

 Aminudin Aziz, R. Dian Dia-an Muniroh, Ripan Hermawan, Ernie D. A. Imperiani

Penelitian ini berada dalam area investigasi linguistik foreasik sebagai sub-investigasi wacana pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana para hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, melalui bertanya, mendalami informasi dari terperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat oleh penyidik polisi dan mengungkap informasi apa dari BAP yaag lazim menjadi perhatian para hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum ketika memeriksa di pengadilan. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu transkrip persidangan kasus pidana (TIPIKOR) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disiapkan oleh penyidik polisi. Analisis yang dilakukaan adalah analisis terhadap transkrip
rekaman audio yang mencakup identifikasi, kategorisasi, pemaknaan perspektif subyek penelitian, sintesis dan kesimpulan sehingga luaran yang diperoleh adalah mengetahui jenis pertanyaan dan strategi bertanya oleh hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan Majelis Hakim (MH), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) menggunakan dua strategi bertanya yaitu strategi bertanya laugsung (direct questioning) dan strategi tidak langsung (indirect guestioning). Secara umum dari semua pertanyaan yang dilontarkan oleh ketiga personel persidangan yaitu MH, JPU, dan PH, petanyaan tertutup dengan daya paksa cukup tinggi mengungguli pertanyaan terbuka dan bila dilihat per jenis pertanyaan, terungkap delapan jenis pertanyaan, yaitu request narrative, request modal narratives, wh-questions, choice questions, interrogative yes/no, rising declaratives, dan tag questions. Untuk fakta di BAP yang lazim menjadi perhatian para porsonel persidangan, hasil analisis menunjukkan bahwa aparat hukum lebih fokus pada upaya mengklarifikasi keterangan yang ada di BAP daripada upaya pendalaman materi yang ada di BAP. Secara tidak langsung, hal ini merefleksikan bahwa MH, JPU, dan PH mempercayai hasil penyidikan oleh aparat kepolisian. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penegakan pengadilan yang berwibawa dan pantas.
Kata-kata Kunci: Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum dalam perkara pidana, strategi bertanya dan wacana pengadilan

Share link

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Berita lainnya