PENANGGUHAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA ON-GOING UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA JENJANG D-3 DAN S-1 SEMESTER GANJIL 2018/2019
Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan masa pengusulan permohonan penangguhan biaya pendidikan semester ganjil 2018/2019 bagi mahasiswa on-going Universitas Pendidikan Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa pendaftaran online mulai tanggal 28 Mei 2018 d. 22 Juni 2018. Di luar jadwal yang telah ditentukan, pendaftaran tidak akan diproses.
- Mahasiswa melaksanakan pendaftaran online melalui http://dit-mawa.upi.edu/ sub menu penangguhan .
- Setelah melakukan input data pendaftarari online, mahasiswa wajib mengunduh format formulir yang telah
- Formulir harus diketik ulang dan di isi dengan lengkap serta d itandatangani orang tua/wali di atas materai 6.000,- dengan dilengkapi persyaratan lainnya sebagai berikut:
- Fotokopi KTM;
- Kartu Hasil Studi (KHS);
- Rekomendasi dari Direktur Kampus UPI di Daerah/Wakil Dekan Bidang
- Dokumen permohonan penangguhan beserta persyaratan lainnya diserahkan mulai tanggal 28 Mei 2018 d. 22 Juni 2018 ke Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas/Kampus UPI di Daerah.
- Hasil verifikasi berkas di Fakultas/Kampus UPI di Daerah disampaikan ke Direktorat Kemahasiswaan melalui email [email protected] paling lambat tanggal 25 Juni
- Wawancara dilakukan di Fakultas/Kampus UPI di Daerah tanggal 26 dan 28 Juni 2018 pada pukul 00 s.d. 15.30 WIB.
- Dokumen hasil wawancara dan rekap yang telah ditandatangani Direktur Kampus UPI di Daerah/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan disampaikan ke Direktorat Kemahasiswaan paling lambat tanggal 29 Juni 2018.
- Bagi mahasiswa yang lolos verifikasi dan validasi berkas, akan d iu mumkan dan ditetapkan dengan SK
- Jadwal pembayaran biaya pendidikan dengan cara mencicil sebagai berikut:
- cicilan pertama mulai tanggal 2 d. 13 Juli 2018 .
- cicilan kedua (pelunasan) mulai tanggal 3 s. 10 September 2018.
- Perwalian dan kontrak kuliah online 17 Juli 2018 d. 24 Agustus 2018.
Demikian edaran ini kami sampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.