BEM KEMABA FPBS UPI Gelar Kelas Advokasi: “Simfoni Aspirasi”

22 Agustus 2025

Kelas Advokasi BEM KEMABA FPBS UPI 2025
Kelas Advokasi BEM KEMABA FPBS UPI 2025

Bandung, UPI – 22 Agustus 2025 – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bahasa Arab (BEM KEMABA) FPBS UPI menyelenggarakan program Kelas Advokasi pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Auditorium A Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan pemateri Fairuz Azhar Hibatullah dengan tema “Simfoni Aspirasi: Mengenal Hak, Merintis Arah.”

Kelas Advokasi merupakan program kerja Qism Istisyarah (Bidang Advokasi) BEM KEMABA FPBS UPI yang bertujuan meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap hak-hak mereka serta memberikan keterampilan dalam menyuarakan aspirasi secara cerdas dan konstruktif.

Acara diikuti sekitar 60 mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab yang terdiri dari panitia dan peserta. Selama berlangsung, kegiatan berjalan baik dan memberikan perspektif baru mengenai pentingnya advokasi serta kepekaan terhadap lingkungan sekitar.

Dalam pemaparannya, Fairuz Azhar Hibatullah menjelaskan bahwa advokasi adalah upaya membela dan memperjuangkan perubahan menuju keadilan dan kesejahteraan melalui strategi komunikasi dan intervensi kepada pihak berwenang dalam pembuatan kebijakan atau pengambilan keputusan. Ia juga menegaskan bahwa advokasi memiliki tahapan agar berjalan efektif, meliputi:

  1. Identifikasi dan pemahaman masalah.
  2. Penentuan tujuan, seperti perubahan kebijakan, peningkatan kesadaran, atau penghentian tindakan yang merugikan.
  3. Pengumpulan data dan riset.
  4. Identifikasi peluang kerja sama.
  5. Penyusunan kegiatan pengadvokasian.
  6. Rekomendasi dan perencanaan strategi.

Selain membahas strategi advokasi, Fairuz juga menguraikan hak-hak mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang diperoleh setelah kewajiban, seperti pembayaran UKT, dipenuhi. Hak tersebut mencakup:

  1. Layanan Pendidikan dan Khusus – layanan pembelajaran dan fasilitas bagi mahasiswa berkebutuhan khusus.
  2. Dukungan Finansial dan Penghargaan – beasiswa, bantuan biaya pendidikan, serta apresiasi atas prestasi.
  3. Fasilitas dan Kebebasan Akademik – penggunaan sarana kampus dan kebebasan akademik yang bertanggung jawab.
  4. Pengaturan Studi – menyelesaikan studi lebih cepat, cuti, atau pindah program studi sesuai ketentuan.
  5. Organisasi dan Aspirasi – mengikuti organisasi kemahasiswaan serta menyalurkan aspirasi secara positif.

Melalui Kelas Advokasi ini, mahasiswa diajak memahami cara memperjuangkan kepentingan secara benar, sehingga hak yang dimiliki dapat terlindungi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Pemahaman tersebut diharapkan mendorong mahasiswa lebih kritis, bertanggung jawab, serta mampu menggunakan hak demi terciptanya kehidupan yang adil dan seimbang.

Upaya ini sekaligus mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 4 (Pendidikan Berkualitas) dan poin 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).

(BEM KEMABA)