Mohon diperhatikan dengan cermat
Ikuti langkah berikut agar proses legalisasi berjalan lancar.
- Isi Formulir dengan data yang benar. Kesalahan data dapat menghambat proses legalisasi.
- Pemohon wajib menyerahkan fotokopi berkas yang akan dilegalisasi ke Seksi Akmawa FPBS.
- Pengisian data cukup satu kali (1x).
-
Pemohon harus membayar biaya Legalisasi terlebih dahulu ke Rekening BNI a.n. Legalisir FPBS:
- Virtual Akun 9881954326303301 (dari BNI) atau
- Transfer Antar Bank ke Rekening 9881954326303301 (dari luar BNI)
Formulir Pengajuan Legalisasi
Isi form secara lengkap untuk memulai proses legalisasi.
Progres Legalisasi
Data langsung dari Google Sheet