Legalisasi Dokumen

Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra - UPI

Mohon diperhatikan dengan cermat

Ikuti langkah berikut agar proses legalisasi berjalan lancar.

  1. Isi Formulir dengan data yang benar. Kesalahan data dapat menghambat proses legalisasi.
  2. Pemohon wajib menyerahkan fotokopi berkas yang akan dilegalisasi ke Seksi Akmawa FPBS.
  3. Pengisian data cukup satu kali (1x).
  4. Pemohon harus membayar biaya Legalisasi terlebih dahulu ke Rekening BNI a.n. Legalisir FPBS:
    • Virtual Akun 9881954326303301 (dari BNI) atau
    • Transfer Antar Bank ke Rekening 9881954326303301 (dari luar BNI)

Formulir Pengajuan Legalisasi

Isi form secara lengkap untuk memulai proses legalisasi.

Buka Formulir

Progres Legalisasi

Data langsung dari Google Sheet