Whistle Blowing System (WBS)
Apa Itu WBS?
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia.
Tujuan
- Mencegah dan menindak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Menjaga integritas akademik dan transparansi di FPBS.
- Memberikan saluran aman bagi pelapor untuk menyampaikan informasi tanpa takut mendapat tekanan atau ancaman.
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?
- Penyalahgunaan jabatan/wewenang.
- Suap atau gratifikasi.
- Jual beli nilai atau manipulasi akademik.
- Plagiarisme atau pelanggaran akademik lainnya.
- Konflik kepentingan.
- Penyalahgunaan dana atau anggaran fakultas.
- Intimidasi, diskriminasi, atau tindakan tidak etis lainnya.
Cara Melaporkan
Formulir Pengaduan Online: Tautan Google Form
Jaminan Perlindungan Bagi Pelapor
- Identitas pelapor dirahasiakan dan tidak diungkap tanpa persetujuan.
- Tidak ada tindakan balasan atau intimidasi terhadap pelapor.
- Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.
Prosedur Penanganan Laporan
- Verifikasi awal: Tim WBS FPBS mengecek validitas laporan.
- Investigasi lebih lanjut jika diperlukan.
- Tindakan dan rekomendasi dari pihak berwenang di fakultas.
- Penetapan sanksi dan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.