Zona Integritas

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS)

Apa Itu WBS?

Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia.

Tujuan

  1. Mencegah dan menindak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  2. Menjaga integritas akademik dan transparansi di FPBS.
  3. Memberikan saluran aman bagi pelapor untuk menyampaikan informasi tanpa takut mendapat tekanan atau ancaman.

Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?

  1. Penyalahgunaan jabatan/wewenang.
  2. Suap atau gratifikasi.
  3. Jual beli nilai atau manipulasi akademik.
  4. Plagiarisme atau pelanggaran akademik lainnya.
  5. Konflik kepentingan.
  6. Penyalahgunaan dana atau anggaran fakultas.
  7. Intimidasi, diskriminasi, atau tindakan tidak etis lainnya.

Cara Melaporkan

Formulir Pengaduan Online: Tautan Google Form

Jaminan Perlindungan Bagi Pelapor

  1. Identitas pelapor dirahasiakan dan tidak diungkap tanpa persetujuan.
  2. Tidak ada tindakan balasan atau intimidasi terhadap pelapor.
  3. Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

Prosedur Penanganan Laporan

  1. Verifikasi awal: Tim WBS FPBS mengecek validitas laporan.
  2. Investigasi lebih lanjut jika diperlukan.
  3. Tindakan dan rekomendasi dari pihak berwenang di fakultas.
  4. Penetapan sanksi dan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.