Sejarah & Akreditasi
1968 – Embrio Pascasarjana
Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia mulai berkembang di bawah LPPD IKIP Bandung sebagai embrio pendidikan pascasarjana di Indonesia.
1981/1982 – Mahasiswa S3 Pertama
Program Doktor (S3) mulai menerima mahasiswa pada tahun akademik 1981/1982.
1993 – Izin Resmi S2 dan S3
Program Studi secara resmi memperoleh izin sebagai Prodi S2 dan S3 melalui SK Dirjen Dikti No. 588/Dikti/Kep/1993 tertanggal 21 Oktober 1993.
2020 – Akreditasi Program Doktor
Peringkat akreditasi A berdasarkan SK BAN-PT No. 6720/SK/BAN-PT/Akred/D/X/2020.
2022 – Akreditasi Program Magister
Peringkat akreditasi UNGGUL berdasarkan SK BAN-PT No. 6586/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/IX/2022.
Kajian utama Program Studi ini mencakup perkembangan mutakhir pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, pengembangan model pembelajaran bahasa, sastra, dan BIPA, serta kajian bahasa, sastra, dan tradisi lisan.
Visi
Menjadi pusat kepeloporan dan keunggulan dalam pendidikan bahasa dan sastra Indonesia yang terekognisi nasional dan internasional untuk pengembangan model transdisipliner pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, lingustik terapan, komunikasi pedagogis, sastra didaktis, dan revitalisas tradisi lisan.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dengan model transdisipliner dalam bidang Pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, linguistik terapan, komunikasi pedagogis, sastra didaktik, dan revitalisasi sastra lisan.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan keilmuan dengan model transdisipliner dalam bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, linguistik terapan, komunikasi pedagogis, sastra didaktik, dan revitalisasi sastra lisan.
- Menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang disiplin dan permasalahan pendidikan/pengajaran bahasa dan sastra melalui pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan
- Menghasilkan (calon) pendidik (guru/dosen), peneliti, dan instruktur bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang menguasai ilmu bahasa dan sastra secara komprehensif dan mengembangkannya dalam pembelajaran/pelatihan dan riset yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Mengembangkan dan menyebarluaskan temuan dan karya penelitian yang kreatif, orisinal, dan tervalidasi dalam bidang Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
- Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan layanan ahli di bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
Sasaran
- Menghasilkan ahli pendidikan bahasa dan sastra Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkompetensi tinggi dan berwawasan luas. Lulusan harus mampu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan bahasa dan sastra dengan segala aspeknya serta menampilkan diri sebagai pribadi yang memiliki integritas dan kepekaan yang tinggi, santun, jujur, memegang teguh etika ilmiah, terbuka, tanggap terhadap perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan, serta terus mengembangkan diri sebagai ilmuwan.
- Menghasilkan tenaga pendidik profesional yang mampu menerapkan dan menemukan pandangan-pandangan filosofis untuk pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, serta menghasilkan karya-karya penelitian ilmiah yang inovatif, kreatif, dan bermutu tinggi.
- Menghasilkan konsultan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia yang mumpuni untuk merancang dan mengejawantahkan kebijakan serta solusi berbagai permasalahan dalam bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia.
Akreditasi Doktor (S3) – BAN-PT
Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 6720/SK/BAN-PT/Akred/D/X/2020, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia pada jenjang Doktor Universitas Pendidikan Indonesia mendapatkan peringkat Akreditasi A. Sertifikat ini berlaku sejak 27 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2025.
Akreditasi Internasional (S3) – ACQUIN
Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia (Doktor) telah memperoleh akreditasi internasional dari ACQUIN (Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute), yang merupakan anggota European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR) sejak 2009. Akreditasi ini berlaku hingga tanggal 30 September 2030 dan diberikan secara resmi di Bayreuth pada 10 Maret 2025.
Fasilitas di FPBS UPI
Daftar lengkap fasilitas khusus di lingkungan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) UPI tersedia melalui tautan berikut.
Lihat Fasilitas FPBSFasilitas Umum di UPI
Selain di fakultas, UPI juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang umum untuk sivitas akademika secara keseluruhan.
Lihat Fasilitas UPISistem Penilaian
Sistem penilaian perkuliahan di UPI mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pendidikan UPI. Penilaian program magister dan doktor dirancang untuk mengevaluasi pencapaian mahasiswa selama satu semester. Enam aspek penilaian meliputi prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur, pelaksanaan, pelaporan, dan kelulusan mahasiswa. Prinsip-prinsip penilaian terdiri atas integrasi dari prinsip pendidikan, autentik, objektif, akuntabel, dan transparan. Teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, prestasi, tes tertulis, tes lisan, dan survei.
Sistem penilaian meliputi proses pembelajaran dan hasil pembelajaran siswa. Sistem ini menerapkan penilaian formatif untuk perbaikan proses pembelajaran dan penilaian sumatif untuk mengevaluasi pencapaian terhadap tujuan pembelajaran (LO). Penilaian formatif dilakukan selama kursus dengan umpan balik terhadap karya siswa. Penilaian sumatif dilakukan dalam bentuk UTS dan UAS.
Pemilihan bentuk penilaian disesuaikan dengan model pembelajaran. Dengan model berbasis proyek, penilaian sebagai pembelajaran menjadi utama. Siswa menilai Kemampuan Kognitif, Sikap, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus melalui proyek, tugas partisipatif, dan kompetensi kognitif. Penilaian melibatkan siswa sebagai penilai diri dan sejawat.
Kompetensi kognitif, sikap, keterampilan umum, dan khusus direncanakan sejak awal dengan alokasi persentase pada RPS melalui sistem SPOT. Penilaian kognitif dilakukan melalui makalah dan presentasi proyek, sementara aspek sikap melalui partisipasi kelompok dan indikator seperti kepemimpinan dan kolaborasi.
Jika siswa absen saat ujian karena sakit, mereka harus menyerahkan laporan medis agar bisa ujian ulang. Jika absen lebih dari tiga kali, tidak boleh ikut ujian dan harus mengulang. Remedial hanya berlaku untuk mata kuliah konten. Penilaian dikelola melalui sistem SInNDo. Dosen wajib memberikan akses transparan terhadap nilai mentah siswa.
- Penilaian sikap: observasi. Pengetahuan, keterampilan umum dan khusus: berbagai teknik yang digabung. Hasil akhir berupa integrasi teknik dan instrumen.
- Mekanisme: menyepakati teknik, indikator, bobot; melaksanakan dan mendokumentasikan proses penilaian.
- Prosedur: dari perencanaan, pemberian tugas, observasi, hingga pengembalian hasil dan pemberian nilai akhir.
- Skala nilai: A hingga E. IPS digunakan untuk hasil per semester, IPK untuk kelulusan program.
- Nilai kelulusan minimum Magister: B- (2,70). Nilai untuk mata kuliah penting: B (3,0). Predikat kelulusan: Memuaskan (3,00–3,50), Sangat Memuaskan (3,51–3,75), Cum Laude (3,76–4,00).
Proses Perkuliahan
Proses pembelajaran pada program magister Pendidikan Bahasa Indonesia dilaksanakan secara moderat dalam suasana yang komunikatif, nyaman, mandiri, dan berdisiplin tinggi. Dosen dan mahasiswa adalah mitra yang solid dalam kegiatan studi. Namun, mahasiswa tetap memegang etika akademik dan budaya bangsa Indonesia untuk mendukung proses studi yang inovatif dan akurat.
Agar pembelajaran berjalan baik, mahasiswa harus tercantum dalam daftar peserta mata kuliah. Ini dilakukan melalui kontrak mata kuliah. Jika ada kesalahan, mahasiswa dapat melakukan perubahan jumlah sks melalui PRS.
Dalam pelaksanaan, mahasiswa dan dosen wajib mengisi Berita Acara Perkuliahan (BAP). Mahasiswa dengan kehadiran kurang dari 80% tidak boleh mengikuti ujian. Jika jadwal berubah, dosen harus berkoordinasi dengan prodi untuk penjadwalan ulang.
Setiap mata kuliah diampu oleh satu dosen atau tim pengampu maksimal dua dosen. Penentuan oleh program studi sesuai karakteristik mata kuliah.
Bentuk perkuliahan di UPI mencakup:
- Kuliah, responsi, dan/atau tutorial;
- Seminar atau bentuk lain yang sejenis;
- Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian masyarakat, dsb;
- Pembelajaran lain sesuai kebutuhan capaian, seperti sistem blok, modul, dual mode, hybrid learning, pembelajaran TIK, dsb.
Perkuliahan bisa dilakukan di perguruan tinggi mitra, dalam/luar negeri. Mahasiswa harus tetap aktif dan mengontrak mata kuliah di UPI. Kredit dari mitra diakui.
Setiap semester wajib ada minimal 16 pertemuan, terdiri dari: 14 tatap muka, 1 UTS, 1 UAS. Jika belum 14 pertemuan, dosen wajib melengkapi sebelum ujian.
Ketentuan dari Sekolah Pascasarjana UPI meliputi:
- Beban studi per semester: 12–15 sks.
- Kegiatan perkuliahan: kelas, lab, lapangan, studi mandiri, survei, seminar, lokakarya.
- Diselenggarakan penuh di SPs atau kerja sama PT dalam/luar negeri melalui sandwich atau double degree.
- Mahasiswa mengontrak mata kuliah prodi tiap semester. MKK Keahlian Khusus bisa ambil dari prodi lain atas rekomendasi PA dan persetujuan Ketua Prodi.
- Ketentuan pengambilan beban studi ditetapkan oleh Direktur SPs.
9 Mei 2026
FPBS UPI Gelar Bimbingan Karier Wisudawan Gelombang II Tahun 2026
21 April 2026
FPBS Gelar Pembubaran Panitia Ramadan 1447 H, Apresiasi Kebersamaan dan Kesuksesan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Masjid Al Furqan UPI
17 April 2026
Kunjungan Edukasi Madrasah Aliyah Al-Matuq Sukabumi
17 April 2026
Tim Pengembang Kurikulum FPBS Lakukan Penyamaan Persepsi Pengisian Rubrik CPL Terintegrasi Sistem Kurikulum dan SPOT
16 April 2026
UPI Lepas 9 Mahasiswa Program Guru Bantu ke Australia Tahun 2026
13 Mei 2026
Mahasiswa FPBS UPI Terima Bantuan Laptop dari BRI
5 Mei 2026
Perluas Peluang Global Mahasiswa, FPBS UPI Teken PKS dengan Sekiya Resort untuk Program Magang MBKM Jepang
2 Mei 2026
Kontribusi Akademik Mendunia: Prof. Fuad Abdul Hamied Raih Penghargaan Hibah Buku Routledge
16 April 2026
Kunjungan Akademik Prof. Kim Kyung Hwan, Ph.D. dari Kyungdong University dalam Rangka Penjajakan Program Double Degree di FPBS UPI
30 Maret 2026
Semangat Kembali Kuliah Usai Idulfitri, Tradisi Kakarén Hangatkan Kebersamaan Mahasiswa UPI