Sistem Pembelajaran

Pendidikan Bahasa Indonesia S3

Sistem Penilaian

Sistem penilaian perkuliahan di UPI mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pendidikan UPI. Penilaian program magister dan doktor dirancang untuk mengevaluasi pencapaian mahasiswa selama satu semester. Enam aspek penilaian meliputi prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur, pelaksanaan, pelaporan, dan kelulusan mahasiswa. Prinsip-prinsip penilaian terdiri atas integrasi dari prinsip pendidikan, autentik, objektif, akuntabel, dan transparan. Teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, prestasi, tes tertulis, tes lisan, dan survei.

Sistem penilaian meliputi proses pembelajaran dan hasil pembelajaran siswa. Sistem ini menerapkan penilaian formatif untuk perbaikan proses pembelajaran dan penilaian sumatif untuk mengevaluasi pencapaian terhadap tujuan pembelajaran (LO). Penilaian formatif dilakukan selama kursus dengan umpan balik terhadap karya siswa. Penilaian sumatif dilakukan dalam bentuk UTS dan UAS.

Pemilihan bentuk penilaian disesuaikan dengan model pembelajaran. Dengan model berbasis proyek, penilaian sebagai pembelajaran menjadi utama. Siswa menilai Kemampuan Kognitif, Sikap, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus melalui proyek, tugas partisipatif, dan kompetensi kognitif. Penilaian melibatkan siswa sebagai penilai diri dan sejawat.

Kompetensi kognitif, sikap, keterampilan umum, dan khusus direncanakan sejak awal dengan alokasi persentase pada RPS melalui sistem SPOT. Penilaian kognitif dilakukan melalui makalah dan presentasi proyek, sementara aspek sikap melalui partisipasi kelompok dan indikator seperti kepemimpinan dan kolaborasi.

Jika siswa absen saat ujian karena sakit, mereka harus menyerahkan laporan medis agar bisa ujian ulang. Jika absen lebih dari tiga kali, tidak boleh ikut ujian dan harus mengulang. Remedial hanya berlaku untuk mata kuliah konten. Penilaian dikelola melalui sistem SInNDo. Dosen wajib memberikan akses transparan terhadap nilai mentah siswa.

  1. Penilaian sikap: observasi. Pengetahuan, keterampilan umum dan khusus: berbagai teknik yang digabung. Hasil akhir berupa integrasi teknik dan instrumen.
  2. Mekanisme: menyepakati teknik, indikator, bobot; melaksanakan dan mendokumentasikan proses penilaian.
  3. Prosedur: dari perencanaan, pemberian tugas, observasi, hingga pengembalian hasil dan pemberian nilai akhir.
  4. Skala nilai: A hingga E. IPS digunakan untuk hasil per semester, IPK untuk kelulusan program.
  5. Nilai kelulusan minimum Magister: B- (2,70). Nilai untuk mata kuliah penting: B (3,0). Predikat kelulusan: Memuaskan (3,00–3,50), Sangat Memuaskan (3,51–3,75), Cum Laude (3,76–4,00).
Tabel Penilaian
Proses Perkuliahan

Proses pembelajaran pada program magister Pendidikan Bahasa Indonesia dilaksanakan secara moderat dalam suasana yang komunikatif, nyaman, mandiri, dan berdisiplin tinggi. Dosen dan mahasiswa adalah mitra yang solid dalam kegiatan studi. Namun, mahasiswa tetap memegang etika akademik dan budaya bangsa Indonesia untuk mendukung proses studi yang inovatif dan akurat.

Agar pembelajaran berjalan baik, mahasiswa harus tercantum dalam daftar peserta mata kuliah. Ini dilakukan melalui kontrak mata kuliah. Jika ada kesalahan, mahasiswa dapat melakukan perubahan jumlah sks melalui PRS.

Dalam pelaksanaan, mahasiswa dan dosen wajib mengisi Berita Acara Perkuliahan (BAP). Mahasiswa dengan kehadiran kurang dari 80% tidak boleh mengikuti ujian. Jika jadwal berubah, dosen harus berkoordinasi dengan prodi untuk penjadwalan ulang.

Setiap mata kuliah diampu oleh satu dosen atau tim pengampu maksimal dua dosen. Penentuan oleh program studi sesuai karakteristik mata kuliah.

Bentuk perkuliahan di UPI mencakup:

  1. Kuliah, responsi, dan/atau tutorial;
  2. Seminar atau bentuk lain yang sejenis;
  3. Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian masyarakat, dsb;
  4. Pembelajaran lain sesuai kebutuhan capaian, seperti sistem blok, modul, dual mode, hybrid learning, pembelajaran TIK, dsb.

Perkuliahan bisa dilakukan di perguruan tinggi mitra, dalam/luar negeri. Mahasiswa harus tetap aktif dan mengontrak mata kuliah di UPI. Kredit dari mitra diakui.

Setiap semester wajib ada minimal 16 pertemuan, terdiri dari: 14 tatap muka, 1 UTS, 1 UAS. Jika belum 14 pertemuan, dosen wajib melengkapi sebelum ujian.

Ketentuan dari Sekolah Pascasarjana UPI meliputi:

  1. Beban studi per semester: 12–15 sks.
  2. Kegiatan perkuliahan: kelas, lab, lapangan, studi mandiri, survei, seminar, lokakarya.
  3. Diselenggarakan penuh di SPs atau kerja sama PT dalam/luar negeri melalui sandwich atau double degree.
  4. Mahasiswa mengontrak mata kuliah prodi tiap semester. MKK Keahlian Khusus bisa ambil dari prodi lain atas rekomendasi PA dan persetujuan Ketua Prodi.
  5. Ketentuan pengambilan beban studi ditetapkan oleh Direktur SPs.