BANDUNG, WPs. - BEM Hima Pensatrada Subbidang Sosial dan Kebijakan (Sosjak) sukses menyelenggarakan kegiatan SARUBADAH (Sawala RUU Bahasa Daerah) pada Jumat, 26 April 2026. Kegiatan akademis ini sengaja digelar sebagai ruang diskusi strategis bagi mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Sunda. Melalui forum ini, para mahasiswa membedah urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah guna menjaga keberlangsungan dan kelestarian bahasa-bahasa lokal di seluruh Indonesia.
Hadir sebagai narasumber utama, Darpan, M.Pd. memaparkan pandangan hukum dan budaya terkait regulasi tersebut. “RUU Bahasa Daerah menjadi langkah penting dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah sebagai warisan budaya bangsa. Meskipun belum sempurna dan masih memerlukan banyak perbaikan, upaya untuk mewujudkannya menjadi undang-undang harus terus diperjuangkan oleh semua pihak agar bahasa daerah tetap hidup, berkembang, dan memiliki nilai di tengah kemajuan zaman dan arus globalisasi,” ujar beliau. Melalui pernyataan ini, beliau menegaskan bahwa payung hukum yang jelas sangat krusial agar bahasa daerah tidak semakin terpinggirkan oleh modernisasi.
Lebih lanjut, Darpan, M.Pd. menggarisbawahi bahwa fungsi RUU Bahasa Daerah jauh melampaui urusan teknis kebahasaan. Regulasi ini sejatinya merupakan pilar utama dalam mempertahankan identitas budaya serta jati diri masyarakat adat di setiap wilayah. Beliau mengingatkan bahwa tanpa adanya perlindungan hukum yang mengikat, bahasa daerah di Indonesia berada dalam bayang-bayang ancaman kepunahan akibat derasnya arus globalisasi yang mendominasi ruang komunikasi generasi muda.

Melalui dinamika diskusi yang interaktif, para peserta mendapatkan cakrawala baru mengenai kebijakan bahasa, strategi pelestarian budaya, serta krusialnya peran pemuda. Forum ini tidak sekadar menjadi tempat bertukar pikiran, melainkan sukses memantik kepedulian mahasiswa terhadap kondisi riil bahasa daerah saat ini. Kesadaran kolektif yang terbangun dalam ruang sawala ini diharapkan mampu menggerakkan aksi nyata dalam merawat eksistensi bahasa Sunda.
Jika ditinjau dari dampak makro, kegiatan SARUBADAH ini sangat selaras dengan agenda dunia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Khususnya pada poin SDGs Nomor 4 mengenai Pendidikan Berkualitas (Quality Education) melalui pengembangan cara berpikir kritis mahasiswa, serta poin SDGs Nomor 11 mengenai Kota dan Komunitas Berkelanjutan (Sustainable Cities and Communities) dalam aspek pelestarian warisan budaya. Pola pembelajaran luar kelas ini berhasil menempa mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang sadar akan aset budayanya.
Sebagai penutup, antusiasme positif disuarakan oleh Destiani, salah satu mahasiswi peserta diskusi. “Kegiatan sawalanya bagus, bisa memberikan pemahaman dan ilmu kepada kita selaku mahasiswa Pendidikan Bahasa Sunda mengenai RUU Bahasa Daerah,” akunya. Ia menambahkan bahwa forum ini berhasil menyadarkan mahasiswa akan nasib bahasa daerah di masa depan, sekaligus berharap agar proses pengawalan RUU ini terus berlanjut hingga disahkan. Testimoni tersebut menjadi refleksi keberhasilan kegiatan SARUBADAH dalam memotivasi generasi muda untuk memperjuangkan bahasa daerah agar tetap hidup, mulia, dan bermartabat.
Kontributor: Haidar Ali Dzulfikar, Dian Hendrayana