Sistem Pembelajaran

Pendidikan Bahasa Indonesia (S2)

Sistem Penilaian

Sistem penilaian perkuliahan di UPI mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pendidikan UPI. Penilaian program magister dan doktor dirancang untuk mengevaluasi pencapaian mahasiswa selama satu semester. Enam aspek penilaian meliputi prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur, pelaksanaan, pelaporan, dan kelulusan mahasiswa.

Penilaian formatif dilakukan selama perkuliahan melalui umpan balik lisan maupun tertulis, sedangkan penilaian sumatif dilakukan melalui UTS dan UAS. Penilaian mencakup kognitif, sikap, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, dan dirancang sejak awal dalam RPS dengan integrasi sistem SPOT.

Bentuk penilaian disesuaikan dengan model pembelajaran (proyek, partisipatif, kognitif), dan melibatkan evaluasi diri maupun antar teman. Transparansi dijamin melalui sistem SInNDo, dan mahasiswa wajib melihat skor mentah.

  1. Teknik penilaian: observasi, partisipasi, prestasi, tes tertulis, tes lisan, dan survei.
  2. Penilaian sikap melalui observasi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan bisa menggunakan kombinasi berbagai teknik.
  3. Mekanisme dan prosedur penilaian disepakati bersama dosen dan mahasiswa sejak awal (dalam silabus).
  4. Penilaian dilakukan secara akuntabel dan terdokumentasi.
  5. Skala nilai: A, A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D+, D, D-, E. IPK minimum kelulusan: 3,00. Nilai minimum kelulusan MK kompetensi utama: B.
  6. Predikat kelulusan: Memuaskan (3.00–3.50), Sangat Memuaskan (3.51–3.75), Cumlaude (3.76–4.00).
Tabel Penilaian
Proses Perkuliahan

Proses pembelajaran dilaksanakan dalam suasana yang komunikatif, nyaman, mandiri, dan disiplin tinggi. Dosen dan mahasiswa adalah mitra dalam studi, dengan menjunjung tinggi etika akademik dan budaya Indonesia.

Mahasiswa harus tercantum dalam daftar peserta mata kuliah, dengan kontrak kuliah yang dapat diubah melalui PRS. Kehadiran minimal 80% untuk dapat mengikuti ujian.

Perkuliahan dilakukan oleh dosen individu atau tim (maksimal 2 orang), tergantung karakteristik mata kuliah. Jenis pembelajaran mencakup:

  1. Kuliah, responsi, dan tutorial;
  2. Seminar atau bentuk lain yang sejenis;
  3. Praktikum, studio, lapangan, penelitian, pengabdian masyarakat;
  4. Model pembelajaran lain seperti blok, modul, dual mode, hybrid, dan berbasis TIK.

Perkuliahan bisa dilakukan di perguruan tinggi mitra dalam/luar negeri dengan pengakuan kredit. Satu semester terdiri dari 16 pertemuan (14 tatap muka, 1 UTS, 1 UAS).

Ketentuan SPs lainnya:

  1. Beban studi per semester: 12–15 sks.
  2. Bentuk kegiatan: tatap muka, praktik, mandiri, seminar, lokakarya.
  3. Bisa dilakukan penuh di SPs atau melalui kerja sama (sandwich/double degree).
  4. Mahasiswa boleh mengambil mata kuliah Prodi lain dengan rekomendasi dosen PA dan persetujuan Ketua Prodi.
  5. Ketentuan teknis diatur oleh Direktur SPs.